Minggu, 12 Desember 2010

DESMON KENDEK ALLO 060213064


BISNIS KETENAGALISTRIKAN
Makalah
Oleh :




 









JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS SAM RATULANGI
MANADO
2010

KATA PENGANTAR
          Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul:
“BISNIS KETENAGALISTRIKAN”
            Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
            Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, tim penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
            Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Manado,25 November  2010
Penulis






PENGERTIAN BISNIS SECARA UMUM
Berikut merupakan sumber-sumber yang menerangkan tentang pengertian bisnis. Secara harfiyah Bisnis berasal dari kata business →busy → sibuk. “Sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan”. Suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya (ilmu ekonomi).
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu system yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society) [Huat, T Chwee,1990].
Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atauj asa yang bertujuan untuk mendapat kankeuntungan [Griffin & Ebert].
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melaluitransaksi.


Ø  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2002
TENTANG KETENAGALISTRIKAN
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan    tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
2. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
3. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
4. Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian.
5. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
6. Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik dari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikan secara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
7. Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
8.  Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
 9. Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha untuk mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik.
10. Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengem-bangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di suatu wilayah, antarwilayah, atau secara nasional.
            Ada beberapa manfaat yang didapat jika sektor ketenagalistrikan terjadi kompetisi dan persaingan (bisnis) yang sehat:
a).  Harga yang wajar dilihat dari kualitas dalam iklim persaingan, produsen akan berlomba-lomba menerik konsumen dengan menurunkan harga dan meningkatkan kualitas barang/jasa yang dijualnya. Hanya barang/jasa yang mempunyai harga yang rendah dan kualitas yang baik akan dibeli oleh konsumen.
b).  konsumen memiliki banyak pilihan dalam membeli barang dan jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha.
c). persaingan dapat menciptakan inovasi baru sehingga barang yang dijual akan selalu mengalami perubahan kearah perbaikan.
Namun realitanya bahwa dalam sektor energi listrik masyarakat sebagai pengguna tidak memiliki kekuatan untuk memilih barang/jasa yang dikehendaki. Ini berarti persaingan usaha dalam sektor ketenagalistrikan tidak mungkin bisa diciptakan. Oleh karena itu kebijakan yang diambil oleh Makamah Konstitusi mencabut Undang-Undang No 20 tahun 2002.
Asas Kebijaksanaan Penyelenggaraan Ketenagalistrikan:
Efisiensi, Berkeadilan, Kebersamaan, Optimasi ekonomis, Berkelanjutan, Mengandalkan kemampuan sendiri, Keamanan dan keselamatan, Kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Tujuan Penyelenggaraan Bisnis/Usaha Ketenagalistrikan:
Menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar. Untuk mencapai tujuan tersebut, usaha ketenagalistrikan mendorong Badan Usaha di dalam negeri menjadi lebih efisien dan mandiri agar mampu berperan dan bersaing di dalam dan di luar neger
       Jadi,dapat disimpulkan bahwa:
Bisnis Ketenagalistrikan adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang atau     sekelompok orang yang menyangkut tentang penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik serta untuk menunjang usaha Tenaga Listrik dalam menciptakan barang dan jasa (sutu produksi,Mis:Energi Listrik/Pembangkit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.
Ø  PASAR KETENAGALISTRIKAN
Salah satu kritik terbesar akan ide ini, adalah adanya pemahaman bahwa listrik adalah hajat hidup orang banyak (sesuai pasal 33 UUD 1945) dan masalah agama. Dikhawatirkan tarif listrik menjadi tidak terkontrol dan rakyat miskin tidak dapat menikmati listrik murah lagi dengan deregulasi ini. Benarkah hal ini bisa terjadi? Bisa saja terjadi jika tidak diantisipasi, namun selalu ada cara untuk mengatasinya. Tentu saja, saya tidak dalam berkapasitas sebagai seseorang yang dapat mengeluarkan fatwa. Namun sudah menjadi kewajiban untuk menyampaikan kebenaran dan berbagi pengetahuan. Prinsip ekonomi Islam diantaranya:
  1. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  2. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang
Kedua prinsip tersebut mengindikasikan Islam mengutamakan asas manfaat bagi banyak orang seperti pasal 33 UUD. Disini sering diartikan, agar manfaat tersebut dapat dijamin digunakan bagi kepentingan umum, maka kepentingan tersebut harus menjadi milik negara, dikuasai negara dan diusahakan oleh negara. Dalam beberapa hal, penguasaan negara memang memberi manfaat bagi masyarakat, namun tidak semua seperti itu, bahkan malah ada yang membebani negara dan merugikan masyarakat. Contoh aktual adalah krisis penyediaan listrik dalam beberapa tahun terakhir ini. Dalam hal ini deregulasi pasar ketenagalistrikan adalah salah satu jalan keluar yang sebenarnya sesuai dengan prinsip ekonomi .
Deregulasi memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk berinvestasi di bidang ketenagalistrikan. Namun kebebasan ini bukan lah kebebasan tanpa aturan seperti yang disangka oleh banyak orang. Banyak orang yang khawatir, dengan swasta mempunyai pembangkit listrik atau sebagai retailer yang menjual listrik, maka mereka dapat memainkan harga jual listrik. Kekhawatiran ini sebenarnya dapat dihapuskan, jika masyarakat memahami mekanisme yang terjadi dalam pasar listrik yang kompetitif.
Dalam pasar listrik yang kompetitif, tidak ada satu pun perusahaan pembangkit listrik yang berhak memonopoli pangsa pasar. Jelas hal ini sesuai dengan prinsip anti monopoli
http://www.mentalfloss.com/wp-content/uploads/2009/06/Anti%20Monopoly.jpg 
tidak boleh memperbolehkan adanya akumulasi kekayaan pada segelintir orang. Ada batas maksimum share kapasitas daya terpasang pembangkit listrik dalam satu sistem tenaga listrik. Jika pada suatu saat harga listrik melonjak tinggi, maka ada badan pengawas (dalam UU 20/2002 disebut sebagai Bapeptal) yang akan memeriksa kewajarannya. Jika ada produsen yang terbukti bersekongkol melakukan market power, atau menyembunyikan informasi, maka akan dikenai sangsi. Di badan pengawas ini lah sebenarnya masyarakat bersatu atau berserikat untuk memastikan bahwa listrik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Jika harga listrik cenderung naik secara stabil, maka hal ini sebenarnya merupakan sinyal bagi investor bahwa ada kesempatan untuk masuk berinvestasi. Masuknya pembangkit listrik baru akan membawa keseimbangan baru dalam penentuan marginal cost. Secara sederhana, fenomena ini mirip gelombang sinusoidal, dimana ada saat gelombang mencapai nilai maksimum, lalu turun ke nilai minimum, naik lagi dst. Dalam jangka panjang, produsen dan konsumen akan sama posisinya, apa yang dijual sama dengan apa yang dibeli, atau sesuai dengan prinsip keadilan, tidak ada yang dilebihkan dan yang dikurangi dalam jual beli.
http://www.islamicity.com/global/images/photo/IslamiCity/Justice_Islam_sm%7E100x60.GIF
Lain halnya dengan kondisi saat ini. Masing-masing pihak, baik produsen, konsumen dan regulator(pemerintah) sama-sama dirugikan. Produsen listrik dipaksa membangkitkan listrik dan diharuskan menjual di bawah biaya produksinya. Jelas hal ini tidak adil. Kekurangan biaya tsb ditutup pemerintah dengan subsidi yang tetap tidak sepadan dengan prinsip keekonomian. Akibatnya semakin lama, produsen akan semakin terpuruk, dan semakin tidak bisa mengembangkan perusahaan dan melayani kebutuhan listrik yang semakin meningkat.
Konsumen juga dirugikan dengan kurangnya listrik yang dihasilkan produsen, ditambah tidak adanya pilihan lain selain membeli listrik dari produsen yang monopolistik. Belum lagi konsumen terus menerus merasa curiga dengan harga listrik yang dibayarkannya, karena selalu merasa overpriced akibat ketiadaan produsen pembanding. Pemerintah pun juga rugi karena dianggap tidak kapabel dalam menangani permasalahan ini, ditambah lagi setiap tahun harus dipusingkan memikirkan besaran subsidi yang diperlukan. Jelas asas manfaat bagi masyarakat, banyak yang tidak terpenuhi.
Lalu bagaimana kah dengan rakyat miskin? Apakah mereka harus membayar listrik dengan harga pasar? Jawabannya tentu saja tidak. Rakyat miskin tetap akan menikmati listrik dengan harga subsidi. Lalu siapa kah yang harus membayar dengan harga pasar? Tentu saja rakyat selain rakyat miskin :). Pada dasarnya, dengan model monopoli atau tidak, rakyat miskin tetap mendapatkan bantuan subsidi listrik. Dengan sistem pasar listrik monopoli yang sekarang ada, selain rakyat miskin, seperti industri, golongan menengah dan mampu pun juga menikmati subsidi dari negara. Tentu saja hal ini tidak pada tempatnya.
Bagaimana kah model pasar listrik itu sendiri?
http://www.eng.usf.edu/%7Edas/Picture1.jpg

Pasar listrik di berbagai negara dapat dikelompokkan menjadi 3 model:
  1. Model Power pool / PoolCo
  2. Model Kontrak Bilateral
  3. Model Hybrid
Model PoolCo mempertemukan jumlah dan harga penawaran (bids) penjual dan pembeli. Dalam hal ini yang memutuskan adalah Independent System Operator (ISO) atau Power Exchanger (pelaksana pasar). ISO/PX ini menentukan spot price / market clearing price (MCP) dan penentuan pembangkit yang beroperasi (economic dispatch). Dalam kompetisi yang ideal, MCP akan sama dengan marginal cost. Contoh pasar yang menggunakan model ini adalah Pennsylvania-New Jersey-Maryland Interconnection (PJM)
http://www.pjm.com/assets/images/logo.gif,
New York Independent System Operator (NYISO)
 http://www.nyiso.com/public/images/branding/logo.gif,
ISO New England (ISO-NE)
http://tbn0.google.com/images?q=tbn:Tz2dt269crzPiM:http://www.sas.com/images/success/isone/isone.jpg
Chile, Argentina, Inggris dan Wales.
Dalam model kontrak bilateral, produsen dan konsumen dipertemukan langsung dan lebih bersifat desentralisasi. Peran ISO disini hanyak memastikan bahwa transaksi dapat dipenuhi dengan memperhitungkan kapasitas security sistem transmisi. Contoh negara yang menganutnya adalah Norwegia.
Model kontrak hybrid menggabungkan kedua model tsb. Penggunaan power pool tidak diwajibkan. Power pool melayani partisipan pasar yang tidak memiliki kontrak bilateral. Contoh pasar ini adalah California ISO (CAISO).
http://www.caiso.com/common/images/WebLogo_10yr.gif 
Berikut adalah wholesale electricity markets dari Wikipedia,
Apa yang dimaksud dengan ISO?
ISO adalah organisasi non-profit independen yang anggotanya berasal dari pelaku pasar ketenagalistrikan, mulai dari wakil perusahaan pembangkit, transmisi, distribusi dan konsumen akhir, yang tugas utamanya menjaga agar sistem selalu dalam keadaan setimbang. ISO mengendalikan operasi jaringan dan memastikan akses terbuka bagi seluruh pengguna sistem transmisi. ISO berhak menggunakan sumber daya atau melepas beban untuk menjaga keamanan dan kestabilan sistem. ISO juga mengkoordinasikan penjadualan pemeliharaan pembangkit, saluran transmisi dan elemen2 lainnya.

Ø  EARTH HOUR
Earth Hour merupakan kampanye perubahan iklim global yang mengajak seluruh elemen masyarakat dari berbagai negara di semua belahan dunia untuk mematikan lampu selama satu jam, pukul 20.30-21.30 (waktu setempat). Hal ini dilakukan sebagai pernyataan dukungan upaya penanggulangan perubahan iklim.
Earth Hour merupakan sebuah acara internasional tahunan yang diadakan oleh WWF (World Wide Fund for Nature/World Wildlife Fund), diselenggarakan setiap Sabtu terakhir bulan Maret, yang meminta rumah dan perkantoran untuk mematikan lampu yang tidak diperlukan dan peralatan listrik selama satu jam untuk memunculkan kesadaran atas butuhnya tindakan menghadapi perubahan iklim. Dirintis oleh WWF Australia dan Sydney Morning Herald tahun 2007, dan memperoleh partisipasi dunia tahun 2008.
Earth Hour sendiri sebenarnya merupakan kampanye untuk memadamkan pemakaian energi listrik selama 1 jam (60 menit) untuk membiarkan bumi bernafas sejenak. Saat ini, 80 negara dan 750 kota bergabung dengan Earth Hour 2009, sebuah peningkatan drastis dari orang-orang yang berpartisipasi di 35 negara untuk Earth Hour 2008. 1 milyar 'hasil vote' adalah tujuan utama untuk Earth Hour 2009, dalam konteks menjelang Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 2009.
Tahukah kamu apa yang akan terjadi kalau kita mematikan lampu dirumah selama 1jam. Jika 10% penduduk Jakarta mematikan lampu pada saat earth hour, maka kita dapat menghemat  300 MW atau sama dengan mematikan 1 pembangkit listrik = menyalakan 900 desa = hemat 267 ton CO²= hemat 267 pohon (karena 1 pohon dapat menghirup 1 ton CO² dalam 20 tahun masa hidupnya) = lebih banyak O² untuk  535 manusia.
Program Earth Hour yang diselenggarakan serempak pada Sabtu (27/3/2010) mulai pukul 20.30-21.30 WIB, telah mampu menghemat daya listrik di sistem Jawa Bali hingga 811 MW. Penghematan daya ini setara dengan menghemat biaya listrik sekitar Rp 580 juta. Demikian disampaikan Manajer Komunikasi korporat PT PLN (Persero), Bambang Dwiyanto saat dihubungi yang mengtakan bahwa "Program ini terbukti secara signifikan menurunkan beban listrik Jawa Bali sebesar 811 MW atau jika dirupiahkan penghematannya sekitar Rp 580 juta, adanya penurunan beban tersebut maka pembangkit listrik akan lebih sedikit membakar bahan bakar dan ini tentu saja akan mengurangi pemanasan global.



Daftar Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar