Senin, 01 November 2010

BISNIS KETENAGALISTRIKAN - Nova Gama


Tugas 3, Manajemen Kewirausahaan
 Bisnis Ketenagalistrikan
Nama/NRI : NOVA GAMA/070213016
BAB.I
PENDAHULUAN


1.1  Latarbelakang Masalah

 Perlu di ketahui bahwa system ketenagalistrikan di Indonesia saat ini diselenggarakan berdasarkan UU No. 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Berdasarkan Undang-Undang ini PLN diserahi tugas sebagai satu-satunya PEMEGANG KUASA USAHA KETENAGALISTRIKAN (PKUK) di Indonesia. Dengan demikian PLN bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan fungsi pelayanan umum di bidang ketenagalistrikan (baik sosial maupun komersial).
            Sejarah Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik tersebut berkembang menjadi untuk kepentingan umum, diawali dengan perusahaan swasta Belanda yaitu NV. NIGM yang memperluas usahanya dari hanya di bidang gas ke bidang Tenaga Listrik.
            Selama Perang Dunia II berlangsung, perusahaan-perusahaan listrik tersebut dikuasai oleh Jepang dan setelah kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945, perusahaan-perusahaan listrik tersebut direbut oleh pemuda-pemuda Indonesia pada bulan September 1945 dan diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
            Pada tanggal 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas, dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik saat itu sebesar 157,5 MW.
Tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas.
Tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk 2 perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas. Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW.
Tahun 1972, Pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN). Tahun 1990 melalui Peraturan Pemerintah No. 17, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.
Tahun 1992, pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenaga listrik. Sejalan dengan kebijakan di atas, pada bulan Juni 1994 status PLN dialihkan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Perkembangan PLN
Setelah terbentuk menjadi persero di tahun 1992, PT. PLN (persero) memiliki beberapa aktifitas bisnis, antara lain:
1.      Di bidang Pembangkitan listrik
Pada akhir tahun 2003 daya terpasang pembangkit PLN mencapai 21.425 MW yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kapasitas pembangkitan sesuai jenisnya adalah sebagai berikut :
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), 3.184 MW
- Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), 3.073 MW
- Pembangkit Llistrik Tenaga Uap (PLTU), 6.800 MW
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), 1.748 MW
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU), 6.241 MW
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), 380 MW
2.      Di bidang Transmisi dan Distribusi Listrik
Di Jawa-Bali memiliki Sistem Interkoneksi Transmisi 500 kV dan 150 kV sedangkan di luar Jawa-Bali PLN menggunakan sistem Transmisi yang terpisah dengan tegangan 150 kV dan 70 kV.

1.2 Perumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan diatas, maka penulis merumuskan masalah  melalui Penulisan Karya Tulis ini adalah: 
1.      “Bagaimana Sejarah dari Bisnis Ketenagalistrikan?”.
2.      “Di Negara-negara mana saja Bisnis Ketenagalistrikan Berkembang?”
3.      “Apa defenisi,tujuan atau manfaat dari Bisnis Ketenagalistrikan?”

1.3 Tujuan Penyusunan Karya Tulis
            Berdasarkan masalah yang telah diuraikan di atas maka karya tulis ini bertujuan:
1.      Untuk mengetahui Sejarah dari Bisnis Ketenagalistrikan.
2.      Untuk mengetahui Negara-negara mana saja Bisnis Ketenagalistrikan Berkembang.
3.      Untuk mengetahui defenisi,tujuan atau manfaat dari Bisnis Ketenagalistrikan.

1.4 Manfaat Penyusunan Karya Tulis
     1. Meningkatkan Bisnis Ketenagalistrikan dalam kehidupan kita.
     2. Hasil karya tulis ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pembaca pada umumnya     dan bagi penulis bagi khususnya.














BAB.II
PEMBAHASAN

“ BISNIS KETENAGALISTRIKAN “

v  PENGERTIAN DAN PROSES KEWIRAUSAHAAN.
Istilah kewirausahaan sudah lama menjadi wacana di Indonesia baik pada tingkat formal di perguruan tinggi dan pemerintahan ataupun pada tingkat nonformal pada kehidupan ekonomi di masyarakat. Dilihat dari terminilogi, dulu dikenal adanya istilah wiraswasta dan kewirausahaan. Sekarang tampknya sudah ada semacam konvensi sehingga istilah tersebut menjadi wirausaha (entrepreneur) dan kewirausahaan (entrepreneurship).
Dahulu orang beranggapan bahwa kewirausahaan adalah bakat bawaan sejak lahir (entrepreneurship are born nat made) dan hanya diperoleh dari hasil praktek ditingkat lapangan dan tidak dapat dipelajari dan diajari, tetapi sekarang kewirausahaan merupakan suatu disiplin ilmu yang dapat dipelajari dan diajarkan.
Ilmu kewirausahaan adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan (ability) dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai resiko yang mungkin dihadapinya (Suryana, 2001).Dalam konteks bisnis, menurut Zimmerer (1996) dalam Suryana (2001), kewirausahaan adalah hasil dari suatu disiplin,proses sistematis penerapan kreativitas dan keinovasian dalam memenuhi kebutuhan dan peluang di pasar.
Wirausaha secara histories sudah dikenal sejak diperkenalkan oleh Richard Castillon pada tahun 1755. Diluar negeri, istilah kewirausahaan telah dikenal sejak abad 16, sedangkan diIndonesia baru dikenal pada akhir abad 20. Beberapa istilah wirausaha seperti di Belanda dikenaldengan ondernemer, di Jerman dikenal dengan unternehmer. Seorang dikatakan sebagai wirausahawan apabila memiliki segenap cirri-ciri wirausaha tangguh , dan wirausahawan unggul. Sedangkan dilihat dari jenisnya terbagi kedalam tiga kelompok yaitu Administrative Entrepreuner, Innovative Entrepreuner, dan Catalist Entrepreuner.Pemicu kewirausahaan dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal serta factor lainnya seperti penyebab keberhasilan, kegagalan, dan kerugian berwirausaha. Model proses kewirausahaan terdiri atas fase awal (perintisan) dan fase pertumbuhan .
Proses kewirausahaan yang terdiri atas:
a. Faktor-faktor pemicu kewirausahaan,
b. Model proses kewirausahaan,
c. Langkah menuju keberhasulan wirausaha, dan
d. Factor penyebab keberhasilan dan kegagalan wirausaha, serta keuntungan dan kerugian berwirausaha.

v  KAKTERISTIK KEWIRAUSAHAAN
Kegiatan wirausaha tidak dapat dilepaskan dari unsur individu wirausahawan itu sendiri. Maju mundurnya usaha wirausahawan akan sangat ditentukan oleh inisiatif, gagasan dan inovasi,
karya dan kreatifitas serta berfikir positif.
Keberhasilan wirausaha dicapai apabila wirausahawan menggunakan gagasan terhadap produk, proses, dan jasa-jasa inovasi sebagai alat untuk mengendalikan perubahan.Inovasi ala Schumpeter terdiri dari dua sisi pengertian yaitu, technical world and business world. Dari sisi teknis, perubahan teknologi disebut invensi namun manakala bisnis terlibat didalamnya maka upaya itu disebu inovasi. Drucker (1998) dalam KAdjatmiko & Gana (2001) berpandangan bahwa inovasi sesungguhnya bersumber pada suatu yang eksis di perusahaan, dan diluar perusahaan.
Ducker(1998) dalam Kadjatmiko & gana (2001) menyatakan bahwa inovasi yang efektiv adalah sederhana, focus, menerima apa ang dikatakan orang, spesifik, jelas, dimulai dari tang kecil dan design aplikasi yang hati-hati.
Ciri utama wirausahawan (Drucker, 1983) dalam purnomo (1999), adalah mereka yang selalu mencari perubahan , berusaha mengikuti dan menyesuaikan pada perubahan itu, serta memanfaatkannya sebagai peluang serta mampu memilih dan mengambil keputusan alternative yang paling tinggiproduktivitasnya. Terdapat Sembilan ciri pokok keberhasilan, dan bukan cirri-ciri pribadi (personal traits):
1. dorongan prestasi yang tinggi,
2. bekerja keras, tidak tinggal diam,
3. memperhatikan kualitas produknya, baik barang maupun jasa,
4. bertanggung jawab penuh,
5. berorientasi pada imbalan yang wajar,
6. optimis,
7. berorientasi pada hasil karya yang baik (excellence oriented),
8. mampu mengorganisasikan, dan
9. berorientasi pada uang
Wirausahawan yang berhasil juga merupakan pemimpin yang berhasil. Dikatakan sebagai
pemimpin karena mereka harus mencari peluang-peluang, melalui proyek-proyek, mengumpulkan sumber daya (bahan, teknologi, manusia dan modal) yang diperlukan untuk melaksanakan proyek, menentukan tujuan, baik untuk mereka sendirimaupun untuk orang lain, dan memimpin serta membimbing orang lain untuk mencapai tujuan.
Seorang pemimpin yang efektif akan selalu mancari cara-cara yang lebih baik. Pemimpin
yang berhasil adalah jika dalam kegiatan percaya pada pertumbuhan yang berkesinambungan, efesien yang meningkat, dan keberhasilan yang berkesinambungan dari bisnis perusahaannya.
Kadarsan (2001), menyatakan bahwa kepemimpinan (leadership) adalah proses mengarahkan dan mempengaruhi aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan dari anggta kelompok sehingga memiliki empat aplikasi tentang kepemimpinan. Bedasarkan unsur-unsurnya kepemimpinan terbagi ke dalam lima yaitu, leader, pengikut, organisasi, objective dan lingkungan..
Menurut Marshall (1996), kepemimpinan yang tepat pada saat ini adalah kepemimpinan kolaborasi, dimana seorang pemimpin memiliki fungsi uama sebagai sponsor, sebagai fasilisator, sebagai pelatih, sebagai papan gema, sebagai agen katalis, sebagai dokter, sebagai anggota, serta sebagai manajer administrator.
Menurut Reddin (1970), kepemimpinan dilihat dari aktifitasnya, tipe kepemimpinan dibagi menjadi 8 tipe, yaitu Deserter, Bureaucrat, Missionary, Develop, Autocrat, Benevolent, Autocrat Compromise, dan Excecutif.







v  PENGERTIAN BISNIS
Berikut merupakan sumber-sumber yang menerangkan tentang pengertian bisnis. Secara harfiyah Bisnis berasal dari kata business →busy → sibuk. “Sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan”. Suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya (ilmu ekonomi).
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu system yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society) [Huat, T Chwee,1990].
Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atauj asa yang bertujuan untuk mendapat kankeuntungan [Griffin & Ebert].
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melaluitransaksi

v  TUJUAN BISNIS
Tujuan bisnis merupakan hasil akhir yang ingin dicapai oleh para pelaku bisnis dari bisnis yang mereka lakukan dan merupakan cerminan dari berbagai hasil yang diharapkan bisa dilakukan oleh bagian-bagian organisasi perusahaan (produksi, pemasaran, personalia, dll) yang akan menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Secara umum tujuan dari bisnis adalah menyediakan produk berupa barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen serta memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilakukan.
Dalam jangka panjang, tujuan yang ingin dicapai tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumen, namun terdapat banyak hal yang ingin dicapai oleh perusahaan dalam bisnisnya, diantaranya:
  a). Market standing, yaitu penguasan pasar yang akan menjadi jaminan bagi perusahaan untuk memperoleh pendapatan penjualan dan profit dalam jangka panjang.
b). Innovation, yaitu inovasi dalam produk (barang atau jasa) serta inovasi keahlian. Tujuan bisnis yang ingin dicapai melalui inovasi adalah menciptakan nilai tamabah pada suatu produk, misalnya shampoo 2 in 1.
c). Physical and financial resources, perusahaan memiliki tujuan penguasaan terhadap sumber daya fisik dan keuangan untuk mengembangkan perusahaan menjadi semakin besar dan semakin menguntungkan.
d). Manager performance and development, manager merupakan orang yang secara operasional bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan organisasi. Untuk dapat mengelola perusahaan dengan baik, manager perlu memiliki berbagai kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan profesinya. Maka diperlukan peningkatan kinerja dan pengembangan kemampuan manager melalui serangkaian kegiatan kompensasi yang menarik dan program training and development yang berkelanjutan.
e). Worker Performance and Attitude, untuk kepentingan jangka panjang, maka sikap para karyawan terhadap perusahaan dan pekerjaan perlu diperhatikan agar dapat bekerja dengan baik.
f). Public Responsibility, bisnis harus memiliki tanggung jawab sosial seperti memajukan kesejahteraan masyarakat, mencegah terjadinya polusi dan menciptakan lapangan kerja, dll.

v UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2002
TENTANG KETENAGALISTRIKAN

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan    tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
2. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
3. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
4. Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian.
5. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
6. Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik dari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikan secara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
7. Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
8.  Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
 9. Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha untuk mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik.
10. Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengem-bangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di suatu wilayah, antarwilayah, atau secara nasional.
            Ada beberapa manfaat yang didapat jika sektor ketenagalistrikan terjadi kompetisi dan persaingan (bisnis) yang sehat:
a).  Harga yang wajar dilihat dari kualitas dalam iklim persaingan, produsen akan berlomba-lomba menerik konsumen dengan menurunkan harga dan meningkatkan kualitas barang/jasa yang dijualnya. Hanya barang/jasa yang mempunyai harga yang rendah dan kualitas yang baik akan dibeli oleh konsumen.
b).  konsumen memiliki banyak pilihan dalam membeli barang dan jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha.
c). persaingan dapat menciptakan inovasi baru sehingga barang yang dijual akan selalu mengalami perubahan kearah perbaikan.
Namun realitanya bahwa dalam sektor energi listrik masyarakat sebagai pengguna tidak memiliki kekuatan untuk memilih barang/jasa yang dikehendaki. Ini berarti persaingan usaha dalam sektor ketenagalistrikan tidak mungkin bisa diciptakan. Oleh karena itu kebijakan yang diambil oleh Makamah Konstitusi mencabut Undang-Undang No 20 tahun 2002.



Asas Kebijaksanaan Penyelenggaraan Ketenagalistrikan:
Efisiensi, Berkeadilan, Kebersamaan, Optimasi ekonomis, Berkelanjutan, Mengandalkan kemampuan sendiri, Keamanan dan keselamatan, Kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Tujuan Penyelenggaraan Bisnis/Usaha Ketenagalistrikan:
Menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar. Untuk mencapai tujuan tersebut, usaha ketenagalistrikan mendorong Badan Usaha di dalam negeri menjadi lebih efisien dan mandiri agar mampu berperan dan bersaing di dalam dan di luar neger
       Jadi,dapat disimpulkan bahwa:
Bisnis Ketenagalistrikan adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang atau     sekelompok orang yang menyangkut tentang penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik serta untuk menunjang usaha Tenaga Listrik dalam menciptakan barang dan jasa (sutu produksi,Mis:Energi Listrik/Pembangkit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.


















BAB.III
PENUTUP

                                                                             
v  KESIMPULAN
Setelah melihat seluruh  Uraian dan  Pembahasan di atas,dapat disimpulkan bahwa:
1. Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.
2. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan    tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
3. Bisnis Ketenagalistrikan adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang atau     sekelompok orang yang menyangkut tentang penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik serta untuk menunjang usaha Tenaga Listrik dalam menciptakan barang dan jasa (sutu produksi,Mis:Energi Listrik/Pembangkit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.
4. Tujuan Penyelenggaraan Bisnis/Usaha Ketenagalistrikan, yaitu menjamin tersedianya   tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar. Untuk mencapai tujuan tersebut, usaha ketenagalistrikan mendorong Badan Usaha di dalam negeri menjadi lebih efisien dan mandiri agar mampu berperan dan bersaing di dalam dan di luar negeri.
5.  Penggunaan Bisnis/Usaha Ketenagalistrikan telah terdapat pada Negara-negara:
a. Belanda
b. Jepang
c. Indonesia dan beberapa Negara-negara maju lainnya.
6. Dengan disahkannya UU Ketenagalistrikan yang baru oleh DPR menjadikan PLN bukan lagi sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK). Dalam UU tersebut pemerintah dan pemerintah daerah yang melaksanakan fungsi regulasi dalam UU ketenagalistrikan. Akan tetapi PLN  akan mendapatkan prioritas sebagai pelaku usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, namun jika PLN tidak sanggup maka swasta akan masuk.
v  SARAN

      Setelah membaca hasil karya tulis di atas,penulis menyadari bahwa karya tulis ini  masih jauh dari kesempurnaan.Oleh sebab itu di butuhkan saran dan kritik yang sifatnya membangun dari para pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.Serta dalam Bisnis Ketenagalistrikan  ini, perlu di tingkatkannya cara dalam Bisnis Ketenagalistrikan  bagi setiap Negara khususnya Indonesia karena Bisnis Ketenagalistrikan  di Indonesia masih terhitung minimum.Padahal Bisnis Ketenagalistrikan  ini merupakan salah satu sarana dalam menyediakan produk berupa barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen serta memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilakukan, dimana dalam hal ini dapat berupa Pasokan Listrik.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar